logo

Memaknai Sebuah Pembinaan dan Pengawasan

Ditulis oleh Mulawarman on .

Ditulis oleh Mulawarman on . Dilihat: 1414

Memaknai Sebuah Pembinaan dan Pengawasan

oleh : Mulawarman

 

Pengawasan dilingkungan Pemerintahan tidak asing bagi kita, sekalipun dengan memakai istilah-istilah dan kosa kata yang kadang berbeda, seperti ada istilah inspeksi, kontrol, Pengamatan, Pengendalian, supervisi, pencegahan, termasuk perlindungan  yang semuanya mengarah pada tujuan akhir yaitu menciptakan jalannya organisasi atau satuan kerja pemerintahan yang baik sesuai tupoksi (good governance) dengan prinsip-prinsip rule of law.

Dilingkungan Mahkamah Agung dikenal dengan istilah Pembinaan dan Pengawasan dan bahkan Mahkamah Agung sangat konsen dengan pengawsan yang disertai pembinaan sehingga dilingkungan Mahkamah Agung terdapat jabatan-jabatan khusus hal ini yang dipimpin oleh satu eselon satu, pada Pengadilan Tingkat Banding dibentuk Tiem berupa Hakim Tinggi Pengawas Daerah yang disertai dengan anggaran tersendiri, dan Pengadilan Tingkat  Pertama terdapat Pengawas Bidang yang terdiri dari (Bidang Administrasi Umum dan Administrasi Yustisial).

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo selama Tahun 2021 melalui Hakim Penagwas Daerah telah malaksanakan tiga kali Pengawasan masing-masing untuk tingkat Pertama di wilayah pengawasan Pengadilan yang telah ditentukan, dan pengawasan yang telah dilaksanakan juga ditindak lajuti berdasarkan hasil Monitoring dan evaluasi oleh Pimpinan Pengadilan Tinggai Agama Gorontalo.

Tahun ini, Sistem dan cara Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Daerah seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Pengawasannya mengalami peningkatan yang sangat signifikan dengan memanfaatkan teknologi informasi via metode menggunakan APLIKSI, aplikasi  ini memberikan kemudahan bagi  Tiem Pemeriksa dan Satker yang diperiksa.

Dengan sistem Aplikasi yang disebut E-AWASS hasil inovasi pegawai Pengadilan Tinggi Gorontalo yang materinya digagas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo YM. Bapak DR. Drs. H. Izzuddin, Hm, SH., MH.  lebih terbuka dan nyata karena semua obyek yang diperiksa harus melampirkan sampel dokumen secara elektronik dalam aplikasi tersebut.

Bahwa dari hasil Pengawasan yang disertai dengan Pembinaan oleh Perngadilan Tinggi Agama Gorontalo yang dilakukan secara terus menerus,  namun dalam temuan Hakim-Hakim Tinggi Pengawas Daerah masih saja menemukan hal-hal yang sesugguhnya tidak perlu terjadi karena hal itu hanya menyangkut kekurang telitian pegawai atau pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Dengan kenyataan ini,  maka Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo masih harus bekerja keras memberikan Pembinaan kepada pengadilan Tingkat Pertama untuk masa-masa yang akan datang.

Jadi, Pengawasan Daerah adalah salah satu cara untuk menguji  apakah apakah semua pekerjaan kita telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan  Pengadilan Tingkat Banding telah dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen, terlebih lagi pengawasan terhadap seluruh Pelayanan Pengadilan kepada Pencari keadilan apakah telah menerapkan dan mewujudkan asas Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya yang ringan.

Ada pepatah lama mengatakan, gajah dipelupuk mata tidak tampak, tetapi semut yang disebarang bisa kelihatan, bermakana terkadang pekerjaan kita sendiri kerap kita tidak menyadari kekurangannya, tetapi setelah dilihat dan atau diperiksa pihak lain akan terlihat nyata, ternyata masih ada kekurangan, sebaliknya sebuah prestasi kita tidak dapat menilainya sendiri tetapi dinilai harus mendapat pengakuan dari pihak lain yang berkonpeten.

Semoga bermafaat, selamat bekerja.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022