Tingkatkan keberhasilan Mediasi, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan MoU dengan IAIN Sultan Amai Gorontalo Perihal Permohonan Mediator Non-Hakim
Tingkatkan keberhasilan Mediasi, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan MoU dengan IAIN Sultan Amai Gorontalo Perihal Permohonan Mediator Non-Hakim
Gorontalo, 15 Maret 2023
Bertempat di Ruang Sekretariat APM/ZI, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan IAIN Sultan Amai Gorontalo, Kegiatan Rapat ini menindaklanjuti Surat Direktur PASCASARJANA IAIN Sultan Amai Gorontalo nomor 178/In.06/PS/PP.00.0/03/2023 perihal permohonan Mediator.
Kegiatan Rapat ini dibuka Oleh Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H. yang mempersilahkan para tamu Calon Mediator dari IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk memperkenalkan diri satu persatu, kemudian dilanjutkan dengan Pengantar Pembuka oleh Bapak Ketua Drs. H. Mursidin, M.H. Beliau menyampaikan selamat datang di Pengadilan Agama Gorontalo kelas IA kepada bapak-ibu Calon Mediator dari PASCASARJANA IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Dalam pengantarnya beliau menyampaikan Masalah mediasi dikalangan akademisi sudah tidak asing mulai dari kaidah fiqiah ,hukum acara dsb, dimana kita ketahui tujuan mediator itu sendiri adalah bagaiaman para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama mncapai kesepakatan perdamaian atas suatu perkara, berkaitan dengan ini ada suatu pernyataan yang menyatakan bahwa perdamaian adalah putusan yang paling tinggi “Al-Shulhu sayyidul Al-Ahkam” (الصلح سيد الأحكام). Artinya, perdamaian adalah puncak dari segala hukum.
Beliau menambahkan agar selalu mengupayakan Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA khususnya dapat berakhir Perdamaian, berkaitan dengan ini sudah banyak aturan-aturan di Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Mediasi seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan.
"Saya menyambut baik Keberadaan bapak/ibu Calon Mediator Non Hakim yang ingin berkiprah di Dunia Mediasi Pengadilan, mudah-mudahan Prestasi Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA dalam hal penanganan Mediasi bertambah bagus dan lebih baik lagi" tambahnya.
Selanjutnya Panitera mempersilahkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Bapak Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H. untuk menyampaikan beberapa hal mengenai kegiatan kali ini, beliau menyampaikan beberapa informasi bahwa Keberhasilan Mediasi ini merupakan Salah satu Indikator Penilaian Kinerja Pengadilan Agama selain dari Penanganan Perkara SIPP dan e-Court, untuk itu seluruh Pengadilan Agama berupaya meningkatkan Efektifitas Mediasi dengan Keberhasilan Mediasi itu Sendiri.
Hasil Mediasi terbagi menjadi Beberapa bagian, yang Pertama Mediasi Berhasil Seluruhnya, Mediasi Berhasil Sebagian dan terakhir Mediasi yang tidak berhasil ataupun tidak ada satupun Kesepakatan yang muncul.
Setelah Penyampaian dari Ketua dan Wakil Ketua, selanjutnya Panitera mempersilahkan kepada Calon Mediator dari PASCASARJA IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk berdiskusi tanya jawab mengenai rencana MoU dan tindaklanjut MoU berupa Surat Keputusan mengenai Daftar Mediator Non-Hakim serta Hal-hal Teknis berkaitan dengan Proses Mediasi di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA.
Kegiatan Rapat Koordinasi di akhiri dengan Melihat dan survei lokasi Ruangan Mediasi yang ada di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA.