Informasi Berkala
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar pengadilan
Profil Pengadilan
Dasar Pembentukan, tugas dan yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Alamat, telepon, faksimili dan situs resmi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;
Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (Pimpinan, Hakim Tinggi, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan) ;
Profil singkat pejabat struktural (Pimpinan, Hakim Tinggi, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan);
Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK (Pimpinan, Hakim Tinggi, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan);
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan (Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) .
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara, serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
Agenda sidang pada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
Hak para pihak yang berhubungan dengar: peradilan, antara la in hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
Biaya perolehan salinan informasi:
Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma.
Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya. penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
Ringkasan Informasi ten tang program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
nama program dan kegiatan
penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi
target dan/atau capaian program dan kegiatan;
jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya .
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :
rencana dan laporan realisasi anggaran.
neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Ringkasan daftar aset dan inventaris.
Informasi tentang pengumuman pengadaan barag dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Informasi Laporan Akses Informasi .
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat.